You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Blang Merang
Desa Blang Merang

Kec. Pantar Barat, Kab. Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur

PENYALURAN BLT EKSTRIM TAHAP II DAN III 2024 DESA BLANG MERANG

14 September 2024 Dibaca 503 Kali
PENYALURAN BLT EKSTRIM TAHAP II DAN III 2024 DESA BLANG MERANG

(Blang Merang,14/09/24)  Pada hari Jum'at ini Sabtu  tanggal 14 September 2024 jam 09.30 pagi  sampai dengan selesai Pemerintah Desa Blang Merang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai dana desa Tahap II  dan Tahap III untuk  Bulan April sampai dengan September 2024, dilaksanakan di Aula desa Blang Merang  dengan jumlah bantuan Penerima Manfaat Dana Desa sejumlah 15 Orang, per orang Rp.300.000. per bulan maka 15 orang penerima manfaat untuk 6  bulan sebesar Rp.27.000.000.

Kegiatan bantuan langsung tunai desa dihadiri  Koordinator Kabupaten (Korkab) Ramli Ajar,S.Sos bersama Camat Pantar Barat  Taslim Jou, S.Sos, Pendamping Desa Dan Pendamping Lokal Desa,  Ketua  dan Anggota BPD.  

Kepala Desa Blang Merang  Abdul Rasyid Mangkop  menyampaikan arahan pengantar selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada Camat Pantar Barat untuk menyampaikan sambutan Pemerintah, kemudian Penjelasan Program lanjutan dan Evaluasi Penyerapan Dana oleh Koordinator Kabupaten Alor.  

Dalam arahannya Korkab bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan Sesuai dengan instruksi Presiden dalam Inpres No. 4 Tahun 2022 mengenai penanganan Kemiskinan Ekstrim  salah satunya secara khusus memerintahkan Kementerian Desa untuk memprioritaskan dana desa untuk bantuan langsung tunai atau BLT.Bantuan tersebut digunakan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Desa

BLT kemiskinan ekstrem pada mulanya adalah bantuan langsung tunai dana desa. Dengan adanya perubahan nama sesuai dengan instruksi Presiden, maka ada perubahan secara sistematis dalam bantuan itu sendiri. Salah satunya adalah kriteria yang dapat menjadi penerima bantuan tersebut. Beberapa sumber menyatakan bahwa nilai bantuannya masih sama, sedangkan jumlah penerimanya berkurang akibat makin ketatnya kriteria yang ditetapkan.

 

(bangsito)